Sembarangan Ambil Gambar Punya Orang? Sebaiknya Pikirkan Lagi Gan!

Ilustrasi hak cipta/en.wikipedia.org
Gambar atau sebuah poto merupakan salah satu hal yang menarik,karena media tersebut bisa mewakili kita dalam menyampaikan suatu hal yang ingin kita tujukan kepada publik.

Pada dasarnya sebuah gambar atau poto adalah mempunyai hak cipta,sehingga seyogyanya kita tidak boleh secara sembarangan menggunakan gambar atau poto hasil karya orang lain untuk kepentingan dan keuntungan kita sendiri.

Sebenarnya banyak sekali website yang menyediakan bermacam gambar atau poto yang dapat kita gunakan tanpa harus takut melanggar hak cipta seseorang.

Situs seperti flickr,Pixabay,Wikipedia,adalah contoh situs yang menyediakan gambar atau poto yang dapat kita gunakan secara bebas,dan sering digunakan oleh banyak blogger sebagai media ilustrasi dan petunjuk (termasuk saya) dalam menyampaikan sebuah tulisan atau artikel dalam blog/website masing-masing.

Sebenarnya sangat mudah untuk mengunduh sebuah gambar atau poto yang secara bebas dapat kita gunakan,dan tahap-tahapnya adalah sebagai berikut :

1. Anda buka google melalui browser favorit Anda.Bisa menggunakan UC Browser,Google Chrome,Mozilla Firefox,Opera,Safari,Internet Explorer,dan lain sebagainya.




2. Tulis pada address bar 'google advanced image search',lalu tekan 'enter'atau 'search'




3. Klik linknya untuk masuk ke situs tersebut




4. Ketik gambar yang Anda ingin cari,misalnya CAR.Untuk kotak-kotak yang ada di bawahnya Anda biarkan kosong saja tidak apa-apa.



5. Scroll ke bawah sampai Anda menemukan tulisan 'hak penggunaan'




6. Pada kotak 'hak penggunaan',Anda pilih 'bebas digunakan,dibagikan,atau dimodifikasi,bahkan secara komersial' lalu Anda pilih 'penelusuran lanjutan'




7. Akan muncul banyak pilihan gambar sesuai keinginan yang bisa Anda gunakan secara bebas.




Itulah step by step bagaimana cara mencari sebuah gambar/poto tanpa harus takut dituntut oleh orang yang bersangkutan karena kita telah melanggar hak ciptanya.Semoga bermanfaat.
Previous
Next Post »